Kamis, 17 Januari 2013

Doa dan Hukum Kausalitas

Oleh  : Hera Anggarawaty

            Doa adalah ibadah. Berdoa hukumnya sunnah. Allah SWT sangat mencintai hamba-Nya yang berdoa kepada-Nya. Setiap manusia berharap doanya dikabulkan. Jika doa ingin dikabulkan, maka hendaklah disertai dengan upaya untuk memenuhi seruanNya. Sebagaimana yang dijelaskan dalam sebuah hadits : ” Ia berdoa kepada Allah, tetapi makanan dan minumannya dari barang yang diharamkan, maka bagaimana mungkin akan dikabulkan doanya (HR. Muslim)
            Berdoa tidak berarti menghilangkan hukum kausalitas atau sebab akibat. Artinya, jika kita hendak mencapai sesuatu, maka selain berdoa haruslah tetap berupaya keras melakukan berbagai upaya untuk mencapai sesuatu tadi. Tidak cukup seseorang menjadi kaya hanya dengan berdoa. Akan tetapi berusaha untuk mencari rizki Allah dan melakukan berbagai usaha menuju kaya, misalnya berdagang, bekerja, wiraswasta dan sebagainya. Jika usahanya halal maka kekayaan yang dimiliki juga halal. Oleh karena itu korupsi, kolusi, mencuri, menipu dan perbuatan haram lainnya bukanlah upaya yang halal untuk mendapatkan kekayaan yang halal.
            Menjalani hukum kausalitas atau sebab akibat, dijalani juga oleh junjungan kita Muhammad Rasulullah saw. Misalnya, ketika hendak perang Badar, Rasulullah telah menyiapkan pasukan dengan persiapan yang baik. Setelah itu Rasul masuk ke bangsalnya seraya berdoa, meminta pertolongan kepada Allah SWT.
            Selain itu, ketika Rasulullah diperintahkan untuk hijrah ke Madinah, beliau telah melakukan berbagai sebab-sebab (usaha) yang dilakukan yang diharapkan mengantar pada keselamatan. Seperti keluar pada waktu malam, melewati jalan yang jarang dilewati manusia, dan lain-lain. Seraya berdoa agar diselamatkan dari kejaran Quraisy dan makar mereka.
            Maka jika ingin mengusir Israel dari bumi Palestina, dan menyelamatkan masjid al Aqsho, selain berdoa, juga harus senantiasa melakukan berbagai usaha yang mengarah pada terusirnya Israel dari Palestina. Seperti, menyiapkan pasukan, menyiapkan senjata yang seimbang, agar tercipta kekuatan yang seimbang.
            Jadi berdoa tidak meninggalkan usaha dengan menjalani kaidah kausalitas (hukum sebab akibat), melainkan doa itu harus senantiasa menyertai setiap usaha dengan menjalani kaidah kausalitas. Menjalani berbagai sebab untuk mencapai akibat. Yakni melaksanakan berbagai upaya yang mengarah kepada tujuan yang diharapkan.^_^06092007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar